JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian pada Senin (16/12) mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat, yang salah satunya membahas terkait dengan kepastikan kenaikan PPN 12%. <br /> <br />Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan terkait dengan kebijakan kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan selektif dan tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat terutama kelas menengah ke bawah. <br /> <br />Disebutkan, kenaikan PPN 12% akan diterapkan pada barang-barang premium dan mewah. <br /> <br />Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan pajak tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. <br /> <br />Baca Juga Daftar Lengkap Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN, Ada Diskon Biaya Listrik dan Bebas PPh di https://www.kompas.tv/ekonomi/560363/daftar-lengkap-stimulus-untuk-redam-dampak-kenaikan-ppn-ada-diskon-biaya-listrik-dan-bebas-pph <br /> <br />#ppn #pajak #menkeu #srimulyani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/560392/tok-pemerintah-umumkan-kenaikan-ppn-12-berlaku-mulai-1-januari-2025
